Selasa, 25 Desember 2012

Pelanggaran HAM di Indonesia

Pelanggaran HAM di Indonesia

Pengertian HAM yaitu hak yang ada pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki kebebasan untuk memutuskan sendiri perbuatannya dan juga bertanggung jawab atas perbuatannya pula. Hak asasi yang ada pada manusia itu disebut juga HAM. Setiap manusia memiliki HAM pada diri mereka masing-masing, karena Hak Asasi Manusia berguna bagi manusia untuk alat pertahanan terhadap bahaya-bahaya pada diri manusia tersebut. Munculnya Hak Asasi Manusia itu untuk melindungi manusia dari bahaya atau serangan yang timbul pada manusia. Hak Asasi Manusia bersumber pada ajaran agama, nilai moral, budaya bangsa serta pancasila dan UUD 1945.

Meskipun Hak Asasi Manusia sudah terbentuk akan tetapi tetap saja pelanggaran-pelanggaran HAM itu ada. Pemerintah sendiri belum serius dalam menangani kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia. Macam-macam dari pelanggaran Hak Asasi Manusia yaitu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kasus pembantaian, pembunuhan, pelecehan seksual dan masih banyak lagi. Pada hal di dalam UUD 1945 menyatakan bahwa "kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh karena itu maka persatuan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan pri kemanusian dan pri keadilan". Dari penyataan diatas dapat disimpulkan bahwa bangsa yang merdeka,maka rakyatnya harus merdeka dalam artian merdeka dari penindasan, ancaman atau suatu hal yang membahayakan mereka. Menurut saya pemerintah lebih serius dalam menangani kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia dan juga masyarakat dapat memahami dan melaksanakan Hak Asasi Manusia, agar kehidupan bersama menjadi tertib dan sejahtera.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar