Senin, 29 September 2014

UU tentang ITE

Sebuah  informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik jika di gunakan untuk  melawan hukum seperti banyak seperti contoh yang terdapat pada pasal. maka dari itu di buatlah UU yang menyangkut tentang penyalahgunaan informasi elektronik, agar tidak terjadi penyalahgunaan informasi elektronik dan dilakukan sebagaimana mestinya.
Pasal 35 : setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, pengilangan, pengrusakan, informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Yang berkaitan dengan pasal :
Pasal 51 : setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00 (Dua belas miliar rupiah).

Pada pasal 35 yang sudah tertera itu dapat berlaku apabila terjadi manipulasi atau pengrusakan terhadap informatika. Selain itu pada pasal 35 berkaitan dengan pasal 51 untuk tindak pidana yang telah melawan hukum dan melakukan hal yang tidak sebagaimana mestinya.

UU tentang Pornografi

Di era globalisasi hampir semua orang bisa mengakses internet atau informatika. Tidak semua akses internet itu berakibat positif terkadang juga terdapat beberapa situs website yang boleh dan tidak boleh diakses. Seperti contoh situs pornografi yang marak sekali di kalangan dewasa maupun remaja yang tidak seharusnya di konsumsi atau dipertontokan secara publik. Oleh karena itu semua telah ada peraturan maupun larangan tentang pornografi pada pasal sebagai berikut :
Pasal 9 : setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandng muatan pornografi.
Yang berkaitan dengan pasal :
Pasal 35 : Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Pada pasal di atas telah ditegaskan bahwa setiap orang atau orang lain tidak diperbolehkan sebagai objek, karena itu telah melanggar aturan dan UU tentang pornografi.