Selasa, 25 Desember 2012

Kewarganegaraan

Kewarganegaraan merupakan keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara atau warga negara, sedangkan seseorang dengan keanggotaannya yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya. Seorang warga negara disyaratkan menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata pelajaran kewarganegaraan yang diberikan disekolah-sekolah. Hakikat pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara.

Otonomi Daerah, Dampak Positif dan Negatif


Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi daerah berasal dari bahasa Yunani yaitu auto dan nomous yang berarti sendiri dan peraturan atau hukum. Jadi dapat disimpulkan bahwa otonomi daerah adalah hak kewenangan dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan menurut UU Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah adalah hak wewenang dan kewajiban daerah otonomi untuk mengatur dan mengatur sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tujuan utama otonomi daerah dalah membebaskan pemerintah pusat dari beban-beban yang tidak perlu dalam menangani urusan daerah. Adapun tujuan otonomi daerah yaitu:
1.  Peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik.
2.  Pengembangan kehidupan demokrasi
3.  Keadilan
4.  Pemerataan
5.  Pemeliharaan hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI
6. Mendorong untuk memberdayakan masyarakat.
7. Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi DPRD.
Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan yang dimaksud dengan kewajiban adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing.
Dampak Positif Dan Negatif Otonomi Daerah
A.  Dampak Positif
Dampak positif otonomi daerah adalah bahwa dengan otonomi daerah maka pemerintah daerah akan mendapatkan kesempatan untuk menampilkan identitas lokal yang ada di masyarakat. Berkurangnya wewenang dan kendali pemerintah pusat mendapatkan respon tinggi dari pemerintah daerah dalam menghadapi masalah yang berada di daerahnya sendiri. Bahkan dana yang diperoleh lebih banyak daripada yang didapatkan melalui jalur birokrasi dari pemerintah pusat. Dana tersebut memungkinkan pemerintah lokal mendorong pembangunan daerah serta membangun program promosi kebudayaan dan juga pariwisata
Dengan melakukan otonomi daerah maka kebijakan-kebijakan pemerintah akanlebih tepat sasaran, hal tersebut dikarenakan pemerintah daerah cinderung lebih menegeti keadaan dan situasi daerahnya, serta potensi-potensi yang ada di daerahnya daripada pemerintah pusat. Contoh di Maluku dan Papua program beras miskin yang dicanangkan pemerintah pusat tidak begitu efektif, hal tersebut karena sebagian penduduk disana tidak bisa menkonsumsi beras, mereka biasa menkonsumsi sagu, maka pemeritah disana hanya mempergunakan dana beras meskin tersebut untuk membagikan sayur, umbi, dan makanan yang biasa dikonsumsi masyarakat. Selain itu, denga system otonomi daerah pemerintah akan lebih cepat mengambil kebijakan-kebijakan yang dianggap perlu saat itu, yanpa harus melewati prosedur di tingkat pusat.
B.  Dampak Negatif
Dampak negatif dari otonomi daerah adalah adanya kesempatan bagi oknum-oknum di pemerintah daerah untuk melakukan tindakan yang dapat merugikaNegara dan rakyat seperti korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain itu terkadang ada kebijakan-kebijakan daerah yang tidak sesuai dengan konstitusi Negara yang dapat menimbulkan pertentangan antar daerah satu dengan daerah tetangganya, atau bahkan daerah dengan Negara, seperti contoh pelaksanaan Undang-undang Anti Pornografi di tingkat daerah. Hal tersebut dikarenakan dengan system otonomi daerah maka pemerintah pusat akan lebih susah mengawasi jalannya pemerintahan di daerah, selain itu karena memang dengan sistem.otonomi daerah membuat peranan pemeritah pusat tidak begitu berarti.
Posted by  
Sumber : http://andilohukums1.blogspot.com

Analisis :

Otonomi daerah itu kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuia dengan peraturan perundang-undang. Pelaksanaan otonomi daerah berlandaskan acuan hukum dan juga dapat menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing. maka dengan melakukan  otonomi daerah kebijakan pemerintah akan lebih tepat sasarannya, karena pemerintah daerah cenderung lebih mengerti keadaan dan situasi daerahnya serta potensi-potensi yang ada di daerahnya dari pada pemerintah pusat. Selain itu, dengan system otonomi daerah pemerintah akan lebih cepat mengambil kebijakan-kebijakan yang dianggap perlu saat itu, tanpa harus melewati prosedur tingkat pusat. Dampak negatif dari otonomi daerah adalah adanya kesempatan bagi oknum-oknum dipemerintah daerah untuk melakukan tindakan yang dapat merugikan Negara dan rakyat seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Polda Bali Cabut Izin Penjualan Kembang Api

DENPASAR.KOMPAS.com — Polda Bali secara resmi mencabut seluruh izin penjualan kembang api di Bali setelah menerima banyaknya keluhan masyarakat yang terganggu dengan suara ledakan mercon dan kembang api. Bentrok dua ormas yang dipicu permasalahan kembang api juga membuat Polda tak perlu pikir panjang menganulir izin yang telah dikeluarkan.

"Surat sudah turun, disampaikan yang sudah mendapat izin itu dianulir dan akan dilakukan penindakan tegas," ujar Kapolresta Denpasar Kombes I Wayan Sunartha di Mapolresta, Rabu (26/12/2012).

Surat ini turun pada Senin (24/12/2012) lalu. Dalam dua hari terakhir, polisi sudah melakukan penindakan bagi toko yang masih berjualan kembang api.

Sejumlah toko kembang api di kawasan Denpasar bahkan harus dipasangi police line karena tidak mengindahkan surat keputusan Polda Bali. Namun, meski sejumlah toko sudah ditutup, masih ada suara-suara petasan dan kembang api setiap malam menjelang tahun baru ini.
 
Editor : Ana Shofiana Syatiri
Sumber : http://regional.kompas.com
 
Analisis : 

Meskipun jumlah toko yang menjual kembang api sudah ditutup dan polda Bali telah mengamankan ribuan petasan, tetapi masih saja ada suara-suara petasan dan kembang api setiap malam menjelang tahun baru. Seharusnya polisi lebih serius dalam mengangani pemberantasan petasan atau kembang api, agar masyarakat tidak terganggu dengan suara petasan sehingga masyarakat tidak resah dan terganggu.

Pelanggaran HAM di Indonesia

Pelanggaran HAM di Indonesia

Pengertian HAM yaitu hak yang ada pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki kebebasan untuk memutuskan sendiri perbuatannya dan juga bertanggung jawab atas perbuatannya pula. Hak asasi yang ada pada manusia itu disebut juga HAM. Setiap manusia memiliki HAM pada diri mereka masing-masing, karena Hak Asasi Manusia berguna bagi manusia untuk alat pertahanan terhadap bahaya-bahaya pada diri manusia tersebut. Munculnya Hak Asasi Manusia itu untuk melindungi manusia dari bahaya atau serangan yang timbul pada manusia. Hak Asasi Manusia bersumber pada ajaran agama, nilai moral, budaya bangsa serta pancasila dan UUD 1945.

Meskipun Hak Asasi Manusia sudah terbentuk akan tetapi tetap saja pelanggaran-pelanggaran HAM itu ada. Pemerintah sendiri belum serius dalam menangani kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia. Macam-macam dari pelanggaran Hak Asasi Manusia yaitu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kasus pembantaian, pembunuhan, pelecehan seksual dan masih banyak lagi. Pada hal di dalam UUD 1945 menyatakan bahwa "kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh karena itu maka persatuan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan pri kemanusian dan pri keadilan". Dari penyataan diatas dapat disimpulkan bahwa bangsa yang merdeka,maka rakyatnya harus merdeka dalam artian merdeka dari penindasan, ancaman atau suatu hal yang membahayakan mereka. Menurut saya pemerintah lebih serius dalam menangani kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia dan juga masyarakat dapat memahami dan melaksanakan Hak Asasi Manusia, agar kehidupan bersama menjadi tertib dan sejahtera.

Minggu, 25 November 2012

Bunda

Engkau adalah malaikat yang diciptakan Tuhan untuk ku.
Tak ada sepatah kata lelah yang terucap dari bibirmu.
Begitu tulus engkau membimbingku.
Sembilan bulan kau mengandungku di dalam kandungan.
Setelah itu pula engkau merawat ku dengan kasih sayang hingga aku dewasa.
Engkau selalu ada disisi saat suka maupun duka.

Ohh Bundaa...
Kaulah pahlawan tanpa tanda Jasa.
Tak akan pernah aku bisa membalas jasa-jasa mu.
Seluruh jiwa ragamu engkau berikan hanya untuk ku.
Begitu mulianya engkau.
Aku hanya bisa mengucapkan sebuah kata untuk mu.
Bahwa engkau akan selalu dihati ku untuk selamanya. :')

Kamis, 08 November 2012

Filosofi diriku.

Hedonisme Mengancam Generasi bangsa.

            Suatu bangsa akan maju dan sejahterah ketika peran pemudanya sangat maksimal dalam artian pemudanya sadar bahwa kontribusinya terhadap negara sangat diperlukan, seperti halnya mempunyai jiwa idialisme yang tinggi dan berfikiran kritis. Namun ketika kita lihat pemuda di saat ini terlalu gampang berfoya-foya dan bergaya-bergaya sungguh ironis semua itu. Bisa dikatakan sifat hedonisme sudah mengkonstruk jiwa pemuda-pemudi saat ini bagaimana itu semua dibuktikan dalam cara berpakaian, berfikir dan cara bergaul. Jika kita sadar dan ingin bangun dari semua itu mulailah dari sekarang dan mari kita buktikan terhadap dunia, bahwa pemuda Indonesia masih belum mati.

Pemuda Harapan Bangsa.

            Pemuda harapan bangsa adalah pemuda yang berkata iya, dengan keadilan dan mengatakan tidak terhadap penindasan dan diskriminasi. Pemuda harapan bangsa bukanlah pemuda yang hanya memikirkan dirinya sendiri yang hanya bisa bergaya-gaya. Tentunya itu tidak mudah bila tidak ada kesadaran dan kemauan dari diri sendiri dan juga aprisiasi dari pemerintah.

Rabu, 17 Oktober 2012

" Terorisme Di Bangsa Ini "

Terorisme yang terjadi di negara kita saat ini perkembangannya sangat pesat, karena pemerintah kurang efektif menangani masalah tersebut. Terorisme juga merugikan semua pihak dan berbagai kalangan. Akibat dari hal tersebut yaitu kerusakan fasilitas umum, kenyamanan warga juga terganggu, kematian. Banyak orang yang tidak bersalah menjadi korban akibat dari terorisme itu sendiri. Kenyaman warga terganggu, karena hidup di bangsa sendiri tidak aman dan nyaman. Maka dari itu, seharusnya pemerintah harus lebih tegas dalam menangani hal ini dan generasi penerus juga harus lebih pintar. Agar terorisme tidak semkin menjadi di bangsa ini.



Selasa, 16 Oktober 2012

" Pergaulan Bebas di Indonesia "

Pergaulan bebas atau bisa juga disebut sebagai free seks yaitu perbuatan yang melanggar norma atau aturan-aturan bahkan hal tersebut juga dapat menimbulkan kerugian. Hal semacam ini sangat tidak diperbolehkan karena dapat merusak moral bangsa, apalagi tersangkanya seorang pelajar. Banyak pelajar Indonesia yang melakukan hal tersebut tanpa memikirkan akibat dari perbuatan itu sendiri. Dari yang masih duduk di SMP, SMA, bahkan yang masih kuliah.  Pada zaman era modernisasi seperti ini free seks itu dijadikan sebagai hal yang biasa untuk sebagian kaum remaja dan hal tersebut berpengaruh pada pergaulan tiap individu. Semakin hari semakin tinggi jumlah yang melakukan hal tersebut di Indonesia. Bahkan di Indonesia atau di negara manapun, ada juga yang menjadikan hal tersebut sebagai mata pencaharian. Maka dari itu, sebaiknya kita harus menjaga diri sendiri agar tidak termasuk dalam pergaulan bebas.

"Keinginan Ku di Empat Tahun Kedepan"

Aku ingin menjadi orang yang bermanfaat bagi orang-orang yang ada di sekitar ku. Membanggakan kedua orang tua ku dengan cara lulus dari kuliah dengan nilai yang baik. Di empat tahun yang akan datang aku ingin menjadi lebih dewasa, sukses, dan lebih baik dari tahun yang lalu. Menjadi guru MI adalah salah satu cita-cita ku di masa yang akan datang. Ingin menjadi guru MI yang profesional dan objectif.