Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi daerah berasal
dari bahasa Yunani yaitu auto dan nomous yang berarti sendiri dan peraturan
atau hukum. Jadi dapat disimpulkan bahwa otonomi daerah adalah hak kewenangan
dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan menurut UU
Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah adalah hak wewenang dan kewajiban
daerah otonomi untuk mengatur dan mengatur sendiri urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tujuan utama otonomi daerah dalah membebaskan pemerintah pusat dari
beban-beban yang tidak perlu dalam menangani urusan daerah. Adapun tujuan
otonomi daerah yaitu:
1. Peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik.
2. Pengembangan kehidupan demokrasi
3. Keadilan
4. Pemerataan
5. Pemeliharaan hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI
6. Mendorong untuk memberdayakan masyarakat.
7. Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi DPRD.
1. Peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik.
2. Pengembangan kehidupan demokrasi
3. Keadilan
4. Pemerataan
5. Pemeliharaan hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI
6. Mendorong untuk memberdayakan masyarakat.
7. Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi DPRD.
Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewajiban yang
diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat
untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam
rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Sedangkan yang dimaksud dengan kewajiban adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang
mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada
acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus
diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih
nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali
sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing.
Dampak Positif Dan Negatif Otonomi Daerah
A. Dampak Positif
Dampak positif otonomi daerah adalah
bahwa dengan otonomi daerah maka pemerintah daerah akan mendapatkan kesempatan
untuk menampilkan identitas lokal yang ada di masyarakat. Berkurangnya
wewenang dan kendali pemerintah pusat mendapatkan respon tinggi dari
pemerintah daerah dalam menghadapi masalah yang berada di daerahnya
sendiri. Bahkan dana yang diperoleh lebih banyak daripada yang didapatkan
melalui jalur birokrasi dari pemerintah pusat. Dana tersebut memungkinkan pemerintah
lokal mendorong pembangunan daerah serta membangun program promosi kebudayaan
dan juga pariwisata
Dengan melakukan otonomi daerah maka
kebijakan-kebijakan pemerintah akanlebih tepat sasaran, hal tersebut
dikarenakan pemerintah daerah cinderung lebih menegeti keadaan dan situasi
daerahnya, serta potensi-potensi yang ada di daerahnya daripada pemerintah
pusat. Contoh di Maluku dan Papua program beras miskin yang dicanangkan pemerintah
pusat tidak begitu efektif, hal tersebut karena sebagian penduduk disana tidak bisa
menkonsumsi beras, mereka biasa menkonsumsi sagu, maka pemeritah disana hanya mempergunakan
dana beras meskin tersebut untuk membagikan sayur, umbi, dan makanan yang
biasa dikonsumsi masyarakat. Selain itu, denga system otonomi daerah pemerintah
akan lebih cepat mengambil kebijakan-kebijakan yang dianggap perlu saat itu,
yanpa harus melewati prosedur di tingkat pusat.
B. Dampak Negatif
Dampak negatif dari otonomi daerah adalah adanya kesempatan
bagi oknum-oknum di pemerintah daerah untuk melakukan tindakan yang dapat
merugikaNegara dan rakyat seperti korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain itu
terkadang ada kebijakan-kebijakan daerah yang tidak sesuai dengan
konstitusi Negara yang dapat menimbulkan pertentangan antar daerah satu
dengan daerah tetangganya, atau bahkan daerah dengan Negara, seperti
contoh pelaksanaan Undang-undang Anti Pornografi di tingkat daerah. Hal
tersebut dikarenakan dengan system otonomi daerah maka pemerintah pusat
akan lebih susah mengawasi jalannya pemerintahan di daerah, selain itu karena memang
dengan sistem.otonomi daerah membuat peranan pemeritah pusat tidak begitu berarti.
Posted 10th October by Vici Andilo
Sumber : http://andilohukums1.blogspot.com
Analisis :
Otonomi daerah itu kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuia dengan peraturan perundang-undang. Pelaksanaan otonomi daerah berlandaskan acuan hukum dan juga dapat menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing. maka dengan melakukan otonomi daerah kebijakan pemerintah akan lebih tepat sasarannya, karena pemerintah daerah cenderung lebih mengerti keadaan dan situasi daerahnya serta potensi-potensi yang ada di daerahnya dari pada pemerintah pusat. Selain itu, dengan system otonomi daerah pemerintah akan lebih cepat mengambil kebijakan-kebijakan yang dianggap perlu saat itu, tanpa harus melewati prosedur tingkat pusat. Dampak negatif dari otonomi daerah adalah adanya kesempatan bagi oknum-oknum dipemerintah daerah untuk melakukan tindakan yang dapat merugikan Negara dan rakyat seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar