Selasa, 25 Desember 2012
Kewarganegaraan
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara atau warga negara, sedangkan seseorang dengan keanggotaannya yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya. Seorang warga negara disyaratkan menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata pelajaran kewarganegaraan yang diberikan disekolah-sekolah. Hakikat pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara.
Otonomi Daerah, Dampak Positif dan Negatif
Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi daerah berasal
dari bahasa Yunani yaitu auto dan nomous yang berarti sendiri dan peraturan
atau hukum. Jadi dapat disimpulkan bahwa otonomi daerah adalah hak kewenangan
dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan menurut UU
Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah adalah hak wewenang dan kewajiban
daerah otonomi untuk mengatur dan mengatur sendiri urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tujuan utama otonomi daerah dalah membebaskan pemerintah pusat dari
beban-beban yang tidak perlu dalam menangani urusan daerah. Adapun tujuan
otonomi daerah yaitu:
1. Peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik.
2. Pengembangan kehidupan demokrasi
3. Keadilan
4. Pemerataan
5. Pemeliharaan hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI
6. Mendorong untuk memberdayakan masyarakat.
7. Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi DPRD.
1. Peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik.
2. Pengembangan kehidupan demokrasi
3. Keadilan
4. Pemerataan
5. Pemeliharaan hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI
6. Mendorong untuk memberdayakan masyarakat.
7. Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi DPRD.
Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewajiban yang
diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat
untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam
rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Sedangkan yang dimaksud dengan kewajiban adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang
mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada
acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus
diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih
nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali
sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing.
Dampak Positif Dan Negatif Otonomi Daerah
A. Dampak Positif
Dampak positif otonomi daerah adalah
bahwa dengan otonomi daerah maka pemerintah daerah akan mendapatkan kesempatan
untuk menampilkan identitas lokal yang ada di masyarakat. Berkurangnya
wewenang dan kendali pemerintah pusat mendapatkan respon tinggi dari
pemerintah daerah dalam menghadapi masalah yang berada di daerahnya
sendiri. Bahkan dana yang diperoleh lebih banyak daripada yang didapatkan
melalui jalur birokrasi dari pemerintah pusat. Dana tersebut memungkinkan pemerintah
lokal mendorong pembangunan daerah serta membangun program promosi kebudayaan
dan juga pariwisata
Dengan melakukan otonomi daerah maka
kebijakan-kebijakan pemerintah akanlebih tepat sasaran, hal tersebut
dikarenakan pemerintah daerah cinderung lebih menegeti keadaan dan situasi
daerahnya, serta potensi-potensi yang ada di daerahnya daripada pemerintah
pusat. Contoh di Maluku dan Papua program beras miskin yang dicanangkan pemerintah
pusat tidak begitu efektif, hal tersebut karena sebagian penduduk disana tidak bisa
menkonsumsi beras, mereka biasa menkonsumsi sagu, maka pemeritah disana hanya mempergunakan
dana beras meskin tersebut untuk membagikan sayur, umbi, dan makanan yang
biasa dikonsumsi masyarakat. Selain itu, denga system otonomi daerah pemerintah
akan lebih cepat mengambil kebijakan-kebijakan yang dianggap perlu saat itu,
yanpa harus melewati prosedur di tingkat pusat.
B. Dampak Negatif
Dampak negatif dari otonomi daerah adalah adanya kesempatan
bagi oknum-oknum di pemerintah daerah untuk melakukan tindakan yang dapat
merugikaNegara dan rakyat seperti korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain itu
terkadang ada kebijakan-kebijakan daerah yang tidak sesuai dengan
konstitusi Negara yang dapat menimbulkan pertentangan antar daerah satu
dengan daerah tetangganya, atau bahkan daerah dengan Negara, seperti
contoh pelaksanaan Undang-undang Anti Pornografi di tingkat daerah. Hal
tersebut dikarenakan dengan system otonomi daerah maka pemerintah pusat
akan lebih susah mengawasi jalannya pemerintahan di daerah, selain itu karena memang
dengan sistem.otonomi daerah membuat peranan pemeritah pusat tidak begitu berarti.
Posted 10th October by Vici Andilo
Sumber : http://andilohukums1.blogspot.com
Analisis :
Otonomi daerah itu kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuia dengan peraturan perundang-undang. Pelaksanaan otonomi daerah berlandaskan acuan hukum dan juga dapat menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing. maka dengan melakukan otonomi daerah kebijakan pemerintah akan lebih tepat sasarannya, karena pemerintah daerah cenderung lebih mengerti keadaan dan situasi daerahnya serta potensi-potensi yang ada di daerahnya dari pada pemerintah pusat. Selain itu, dengan system otonomi daerah pemerintah akan lebih cepat mengambil kebijakan-kebijakan yang dianggap perlu saat itu, tanpa harus melewati prosedur tingkat pusat. Dampak negatif dari otonomi daerah adalah adanya kesempatan bagi oknum-oknum dipemerintah daerah untuk melakukan tindakan yang dapat merugikan Negara dan rakyat seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Polda Bali Cabut Izin Penjualan Kembang Api
DENPASAR.KOMPAS.com — Polda Bali secara resmi
mencabut seluruh izin penjualan kembang api di Bali setelah menerima
banyaknya keluhan masyarakat yang terganggu dengan suara ledakan mercon
dan kembang api. Bentrok dua ormas yang dipicu permasalahan kembang api
juga membuat Polda tak perlu pikir panjang menganulir izin yang telah
dikeluarkan.
"Surat sudah turun, disampaikan yang sudah mendapat izin itu dianulir dan akan dilakukan penindakan tegas," ujar Kapolresta Denpasar Kombes I Wayan Sunartha di Mapolresta, Rabu (26/12/2012).
Surat ini turun pada Senin (24/12/2012) lalu. Dalam dua hari terakhir, polisi sudah melakukan penindakan bagi toko yang masih berjualan kembang api.
Sejumlah toko kembang api di kawasan Denpasar bahkan harus dipasangi police line karena tidak mengindahkan surat keputusan Polda Bali. Namun, meski sejumlah toko sudah ditutup, masih ada suara-suara petasan dan kembang api setiap malam menjelang tahun baru ini.
"Surat sudah turun, disampaikan yang sudah mendapat izin itu dianulir dan akan dilakukan penindakan tegas," ujar Kapolresta Denpasar Kombes I Wayan Sunartha di Mapolresta, Rabu (26/12/2012).
Surat ini turun pada Senin (24/12/2012) lalu. Dalam dua hari terakhir, polisi sudah melakukan penindakan bagi toko yang masih berjualan kembang api.
Sejumlah toko kembang api di kawasan Denpasar bahkan harus dipasangi police line karena tidak mengindahkan surat keputusan Polda Bali. Namun, meski sejumlah toko sudah ditutup, masih ada suara-suara petasan dan kembang api setiap malam menjelang tahun baru ini.
Editor : Ana Shofiana Syatiri
Sumber : http://regional.kompas.com
Sumber : http://regional.kompas.com
Analisis :
Meskipun jumlah toko yang menjual kembang api sudah ditutup dan polda Bali telah mengamankan ribuan petasan, tetapi masih saja ada suara-suara petasan dan kembang api setiap malam menjelang tahun baru. Seharusnya polisi lebih serius dalam mengangani pemberantasan petasan atau kembang api, agar masyarakat tidak terganggu dengan suara petasan sehingga masyarakat tidak resah dan terganggu.
Pelanggaran HAM di Indonesia
Pelanggaran HAM di Indonesia
Pengertian HAM yaitu hak yang ada pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki kebebasan untuk memutuskan sendiri perbuatannya dan juga bertanggung jawab atas perbuatannya pula. Hak asasi yang ada pada manusia itu disebut juga HAM. Setiap manusia memiliki HAM pada diri mereka masing-masing, karena Hak Asasi Manusia berguna bagi manusia untuk alat pertahanan terhadap bahaya-bahaya pada diri manusia tersebut. Munculnya Hak Asasi Manusia itu untuk melindungi manusia dari bahaya atau serangan yang timbul pada manusia. Hak Asasi Manusia bersumber pada ajaran agama, nilai moral, budaya bangsa serta pancasila dan UUD 1945.
Langganan:
Postingan (Atom)