Senin, 29 September 2014

UU tentang Pornografi

Di era globalisasi hampir semua orang bisa mengakses internet atau informatika. Tidak semua akses internet itu berakibat positif terkadang juga terdapat beberapa situs website yang boleh dan tidak boleh diakses. Seperti contoh situs pornografi yang marak sekali di kalangan dewasa maupun remaja yang tidak seharusnya di konsumsi atau dipertontokan secara publik. Oleh karena itu semua telah ada peraturan maupun larangan tentang pornografi pada pasal sebagai berikut :
Pasal 9 : setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandng muatan pornografi.
Yang berkaitan dengan pasal :
Pasal 35 : Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Pada pasal di atas telah ditegaskan bahwa setiap orang atau orang lain tidak diperbolehkan sebagai objek, karena itu telah melanggar aturan dan UU tentang pornografi.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar