Di
era globalisasi hampir semua orang bisa mengakses internet atau informatika.
Tidak semua akses internet itu berakibat positif terkadang juga terdapat
beberapa situs website yang boleh dan tidak boleh diakses. Seperti contoh situs
pornografi yang marak sekali di kalangan dewasa maupun remaja yang tidak
seharusnya di konsumsi atau dipertontokan secara publik. Oleh karena itu semua
telah ada peraturan maupun larangan tentang pornografi pada pasal sebagai
berikut :
Pasal 9 :
setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang
mengandng muatan pornografi.
Yang
berkaitan dengan pasal :
Pasal 35 : Setiap
orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung
muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun
dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp. 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Pada
pasal di atas telah ditegaskan bahwa setiap orang atau orang lain tidak
diperbolehkan sebagai objek, karena itu telah melanggar aturan dan UU tentang
pornografi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar