Senin, 29 September 2014

UU tentang ITE

Sebuah  informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik jika di gunakan untuk  melawan hukum seperti banyak seperti contoh yang terdapat pada pasal. maka dari itu di buatlah UU yang menyangkut tentang penyalahgunaan informasi elektronik, agar tidak terjadi penyalahgunaan informasi elektronik dan dilakukan sebagaimana mestinya.
Pasal 35 : setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, pengilangan, pengrusakan, informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Yang berkaitan dengan pasal :
Pasal 51 : setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00 (Dua belas miliar rupiah).

Pada pasal 35 yang sudah tertera itu dapat berlaku apabila terjadi manipulasi atau pengrusakan terhadap informatika. Selain itu pada pasal 35 berkaitan dengan pasal 51 untuk tindak pidana yang telah melawan hukum dan melakukan hal yang tidak sebagaimana mestinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar