Sebuah informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik jika di gunakan untuk melawan
hukum seperti banyak seperti contoh yang terdapat pada pasal. maka dari itu di
buatlah UU yang menyangkut tentang penyalahgunaan informasi elektronik, agar
tidak terjadi penyalahgunaan informasi elektronik dan dilakukan sebagaimana
mestinya.
Pasal 35 :
setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan
manipulasi, penciptaan, perubahan, pengilangan, pengrusakan, informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang
otentik.
Yang
berkaitan dengan pasal :
Pasal 51 :
setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 12.000.000.000,00 (Dua belas miliar rupiah).
Pada
pasal 35 yang sudah tertera itu dapat berlaku apabila terjadi manipulasi atau
pengrusakan terhadap informatika. Selain itu pada pasal 35 berkaitan dengan
pasal 51 untuk tindak pidana yang telah melawan hukum dan melakukan hal yang
tidak sebagaimana mestinya.