Senin, 03 November 2014

Definisi dan Fitur-Fitur Google



GOOGLE artinya ialah mesin pencari di Internet dan merupakan nama search engine di Internet. Selain untuk sebuah mesin pencari, google juga mengembangkan sayapnya dengan memperlebar sistem pencarian Newsgroup/NNTP, Gambar, kemudian Froogle untuk pencarian harga-harga barang, dan kini membuat layanan web-base email Gmail dengan pendekatan kapasitas yang cukup besar, conversation dan user interface lebih cepat dibanding webmail yang lain.

Selain layanan di atas Google pun berafiliasi membuat Social Networking yang diberi nama Orkut (Mirip dengan layanan yang disediakan oleh Friendster, Hi5, MySpace serta Linkedin yang lebih terorientasi ke bisnisdan job-seeking). Layanan Orkut ini dianggap lebih trusted karena untuk bergabung ke dalam Orkut harus di-invite oleh member yang sudah join.Banyak yang sudah menjadi member di google karena google menyediakan banyak informasi yang kita butuhkan.                   

Sumber:http://wssid.org/blogs/terry_erlina_sby/archive/2007/09/23/pengertian-google.aspx

Google Apps merupakan layanan - layanan berbasis web yang disediakan oleh Google dan memiliki fungsi untuk aplikasi perkantoran contohnya Email (Gmail), Calendar, Talk, Video, Docs dan Sites yang dapat diakses dengan GRATIS.Diantara beberapa layanan yang disediakan oleh Google Apps, aplikasi email (Gmail) adalah aplikasi yang paling sering digunakan. Melalui layanan email google apps, pengguna dapat membuat email sesuai dengan nama domain sendiri. Layanan email google apps ini dapat digunakan bagi user yang sudah mempunyai hosting atau tidak memiliki hosting sekalipun.Google Apps terdapat program-program online untuk bisnis yang dapat dimanfaatkan oleh organisasi besar maupun kecil. Dengan Google Apps, user mendapat alamat email di domain Anda, alat bantu pemrosesan kata, spreadsheet, dan presentasi, sistem kalender bersama, alat pembuat laman web, dan akses ke lusinan layanan Google lainnya.Kita bisa mendaftar di Google Apps menggunakan domain yang sudah kita gunakan untuk melakukan bisnis, atau membeli domain baru dari salah satu penyedia domain dengan berbayar.

Ragam-ragam dari Google Apps antara lain :
1.     Ragam Google Apps berdasarkan layanan yang diberikan :
(Gmail), Calendar, Talk, Video, Docs dan Sites
2.    Ragam Google Apps Berdasarkan penggunaan datanya:
-      Google Apps Free, cocok untuk penggunaan personal atau kelompok dengan maksimal 10 user dan setiap user mendapat 7Gb. Tidak ada guaranti uptime hingga 99,9%
-      Google Apps for Business - menawarkan email 25GB/user, SLA jaminan 99.9% uptime, kemampuan migrasi data, advanced management tools, support via telpon, fitur keamanan dll. (Berbayar)
-      Google Apps for Government, ini ditunjukan untuk untuk pemerintahan yang membutuhkan penggunaan data dengan skala yang besar. (Berbayar)
-      Google Apps for Education mirip seperti Google Apps for Business tapi untuk institusi pendidikan dan lembaga non-profit. (Berbayar)

Senin, 06 Oktober 2014

Senin, 29 September 2014

UU tentang ITE

Sebuah  informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik jika di gunakan untuk  melawan hukum seperti banyak seperti contoh yang terdapat pada pasal. maka dari itu di buatlah UU yang menyangkut tentang penyalahgunaan informasi elektronik, agar tidak terjadi penyalahgunaan informasi elektronik dan dilakukan sebagaimana mestinya.
Pasal 35 : setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, pengilangan, pengrusakan, informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Yang berkaitan dengan pasal :
Pasal 51 : setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00 (Dua belas miliar rupiah).

Pada pasal 35 yang sudah tertera itu dapat berlaku apabila terjadi manipulasi atau pengrusakan terhadap informatika. Selain itu pada pasal 35 berkaitan dengan pasal 51 untuk tindak pidana yang telah melawan hukum dan melakukan hal yang tidak sebagaimana mestinya.

UU tentang Pornografi

Di era globalisasi hampir semua orang bisa mengakses internet atau informatika. Tidak semua akses internet itu berakibat positif terkadang juga terdapat beberapa situs website yang boleh dan tidak boleh diakses. Seperti contoh situs pornografi yang marak sekali di kalangan dewasa maupun remaja yang tidak seharusnya di konsumsi atau dipertontokan secara publik. Oleh karena itu semua telah ada peraturan maupun larangan tentang pornografi pada pasal sebagai berikut :
Pasal 9 : setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandng muatan pornografi.
Yang berkaitan dengan pasal :
Pasal 35 : Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Pada pasal di atas telah ditegaskan bahwa setiap orang atau orang lain tidak diperbolehkan sebagai objek, karena itu telah melanggar aturan dan UU tentang pornografi.