Senin, 06 Oktober 2014

Senin, 29 September 2014

UU tentang ITE

Sebuah  informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik jika di gunakan untuk  melawan hukum seperti banyak seperti contoh yang terdapat pada pasal. maka dari itu di buatlah UU yang menyangkut tentang penyalahgunaan informasi elektronik, agar tidak terjadi penyalahgunaan informasi elektronik dan dilakukan sebagaimana mestinya.
Pasal 35 : setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, pengilangan, pengrusakan, informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Yang berkaitan dengan pasal :
Pasal 51 : setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00 (Dua belas miliar rupiah).

Pada pasal 35 yang sudah tertera itu dapat berlaku apabila terjadi manipulasi atau pengrusakan terhadap informatika. Selain itu pada pasal 35 berkaitan dengan pasal 51 untuk tindak pidana yang telah melawan hukum dan melakukan hal yang tidak sebagaimana mestinya.

UU tentang Pornografi

Di era globalisasi hampir semua orang bisa mengakses internet atau informatika. Tidak semua akses internet itu berakibat positif terkadang juga terdapat beberapa situs website yang boleh dan tidak boleh diakses. Seperti contoh situs pornografi yang marak sekali di kalangan dewasa maupun remaja yang tidak seharusnya di konsumsi atau dipertontokan secara publik. Oleh karena itu semua telah ada peraturan maupun larangan tentang pornografi pada pasal sebagai berikut :
Pasal 9 : setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandng muatan pornografi.
Yang berkaitan dengan pasal :
Pasal 35 : Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Pada pasal di atas telah ditegaskan bahwa setiap orang atau orang lain tidak diperbolehkan sebagai objek, karena itu telah melanggar aturan dan UU tentang pornografi.



Selasa, 25 Desember 2012

Kewarganegaraan

Kewarganegaraan merupakan keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara atau warga negara, sedangkan seseorang dengan keanggotaannya yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya. Seorang warga negara disyaratkan menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata pelajaran kewarganegaraan yang diberikan disekolah-sekolah. Hakikat pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara.

Otonomi Daerah, Dampak Positif dan Negatif


Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi daerah berasal dari bahasa Yunani yaitu auto dan nomous yang berarti sendiri dan peraturan atau hukum. Jadi dapat disimpulkan bahwa otonomi daerah adalah hak kewenangan dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan menurut UU Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah adalah hak wewenang dan kewajiban daerah otonomi untuk mengatur dan mengatur sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tujuan utama otonomi daerah dalah membebaskan pemerintah pusat dari beban-beban yang tidak perlu dalam menangani urusan daerah. Adapun tujuan otonomi daerah yaitu:
1.  Peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik.
2.  Pengembangan kehidupan demokrasi
3.  Keadilan
4.  Pemerataan
5.  Pemeliharaan hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI
6. Mendorong untuk memberdayakan masyarakat.
7. Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi DPRD.
Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan yang dimaksud dengan kewajiban adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing.
Dampak Positif Dan Negatif Otonomi Daerah
A.  Dampak Positif
Dampak positif otonomi daerah adalah bahwa dengan otonomi daerah maka pemerintah daerah akan mendapatkan kesempatan untuk menampilkan identitas lokal yang ada di masyarakat. Berkurangnya wewenang dan kendali pemerintah pusat mendapatkan respon tinggi dari pemerintah daerah dalam menghadapi masalah yang berada di daerahnya sendiri. Bahkan dana yang diperoleh lebih banyak daripada yang didapatkan melalui jalur birokrasi dari pemerintah pusat. Dana tersebut memungkinkan pemerintah lokal mendorong pembangunan daerah serta membangun program promosi kebudayaan dan juga pariwisata
Dengan melakukan otonomi daerah maka kebijakan-kebijakan pemerintah akanlebih tepat sasaran, hal tersebut dikarenakan pemerintah daerah cinderung lebih menegeti keadaan dan situasi daerahnya, serta potensi-potensi yang ada di daerahnya daripada pemerintah pusat. Contoh di Maluku dan Papua program beras miskin yang dicanangkan pemerintah pusat tidak begitu efektif, hal tersebut karena sebagian penduduk disana tidak bisa menkonsumsi beras, mereka biasa menkonsumsi sagu, maka pemeritah disana hanya mempergunakan dana beras meskin tersebut untuk membagikan sayur, umbi, dan makanan yang biasa dikonsumsi masyarakat. Selain itu, denga system otonomi daerah pemerintah akan lebih cepat mengambil kebijakan-kebijakan yang dianggap perlu saat itu, yanpa harus melewati prosedur di tingkat pusat.
B.  Dampak Negatif
Dampak negatif dari otonomi daerah adalah adanya kesempatan bagi oknum-oknum di pemerintah daerah untuk melakukan tindakan yang dapat merugikaNegara dan rakyat seperti korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain itu terkadang ada kebijakan-kebijakan daerah yang tidak sesuai dengan konstitusi Negara yang dapat menimbulkan pertentangan antar daerah satu dengan daerah tetangganya, atau bahkan daerah dengan Negara, seperti contoh pelaksanaan Undang-undang Anti Pornografi di tingkat daerah. Hal tersebut dikarenakan dengan system otonomi daerah maka pemerintah pusat akan lebih susah mengawasi jalannya pemerintahan di daerah, selain itu karena memang dengan sistem.otonomi daerah membuat peranan pemeritah pusat tidak begitu berarti.
Posted by  
Sumber : http://andilohukums1.blogspot.com

Analisis :

Otonomi daerah itu kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuia dengan peraturan perundang-undang. Pelaksanaan otonomi daerah berlandaskan acuan hukum dan juga dapat menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing. maka dengan melakukan  otonomi daerah kebijakan pemerintah akan lebih tepat sasarannya, karena pemerintah daerah cenderung lebih mengerti keadaan dan situasi daerahnya serta potensi-potensi yang ada di daerahnya dari pada pemerintah pusat. Selain itu, dengan system otonomi daerah pemerintah akan lebih cepat mengambil kebijakan-kebijakan yang dianggap perlu saat itu, tanpa harus melewati prosedur tingkat pusat. Dampak negatif dari otonomi daerah adalah adanya kesempatan bagi oknum-oknum dipemerintah daerah untuk melakukan tindakan yang dapat merugikan Negara dan rakyat seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Polda Bali Cabut Izin Penjualan Kembang Api

DENPASAR.KOMPAS.com — Polda Bali secara resmi mencabut seluruh izin penjualan kembang api di Bali setelah menerima banyaknya keluhan masyarakat yang terganggu dengan suara ledakan mercon dan kembang api. Bentrok dua ormas yang dipicu permasalahan kembang api juga membuat Polda tak perlu pikir panjang menganulir izin yang telah dikeluarkan.

"Surat sudah turun, disampaikan yang sudah mendapat izin itu dianulir dan akan dilakukan penindakan tegas," ujar Kapolresta Denpasar Kombes I Wayan Sunartha di Mapolresta, Rabu (26/12/2012).

Surat ini turun pada Senin (24/12/2012) lalu. Dalam dua hari terakhir, polisi sudah melakukan penindakan bagi toko yang masih berjualan kembang api.

Sejumlah toko kembang api di kawasan Denpasar bahkan harus dipasangi police line karena tidak mengindahkan surat keputusan Polda Bali. Namun, meski sejumlah toko sudah ditutup, masih ada suara-suara petasan dan kembang api setiap malam menjelang tahun baru ini.
 
Editor : Ana Shofiana Syatiri
Sumber : http://regional.kompas.com
 
Analisis : 

Meskipun jumlah toko yang menjual kembang api sudah ditutup dan polda Bali telah mengamankan ribuan petasan, tetapi masih saja ada suara-suara petasan dan kembang api setiap malam menjelang tahun baru. Seharusnya polisi lebih serius dalam mengangani pemberantasan petasan atau kembang api, agar masyarakat tidak terganggu dengan suara petasan sehingga masyarakat tidak resah dan terganggu.